Belum Jelas, Gubernur Jakarta Dipilih Langsung oleh Rakyat atau Presiden?
Pemilihan kepala daerah langsung atau Pilkada serentak akan diadakan di seluruh Indonesia November 2024 ini.
Editor: Hasanudin Aco
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah merespon soal polemik Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Salah satu pasal yang menjadi polemik dalam RUU tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, dan tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.
Ia mengaku lebih setuju Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya dipilih langsung.
"Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi usai Peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Ancol, Jakarta Utara pada Senin (11/12/2023).
Namun demikian, menurutnya RUU tersebut masih berproses.
RUU, kata dia, baru saja disetujui sebagai inisiatif DPR.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata dia.
DPR Sebut Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus Mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih akan dibahas dengan pemerintah.
Terutama, lanjut dia, pembahasan mengenai Pasal 10 ayat 2 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
"RUU DKJ ini merupakan hak inisiatif DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan bersama antara DPR dengan pihak Pemerintah," kata dia kepada wartawan Rabu (17/1/2024).
Guspardi menyebut, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.
Polemik mengenai cara pemilihan gubernur DKJ, kata dia, masih bisa dimusyawarahkan saat pembahasan antara DPR dan pemerintah.