Belum Jelas, Gubernur Jakarta Dipilih Langsung oleh Rakyat atau Presiden?
Pemilihan kepala daerah langsung atau Pilkada serentak akan diadakan di seluruh Indonesia November 2024 ini.
Editor: Hasanudin Aco
"Ketika dibahas dan didiskusikan antara pemerintah dengan DPR persoalan ini bisa kita musyawarahkan, guna mendapatkan persetujuan sebelum di sahkan menjadi Undang-Undang," kata dia.
Legislator PAN itu menjelaskan hingga saat ini seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ.
Semua fraksi-fraksi di DPR, kata diaz menghendaki kepala daerah Jakarta dipilih sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini, di mana gubernurnya dipilih langsung oleh masyarakat.
"Bahkan ketika pembahasan RUU DKJ ini, saya mengusulkan bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh masyarakat, melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta juga pilih langsung oleh masyarakat," kata dia.
Sebab itu, ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah segera disikapi.
"Kita optimis dengan sisa waktu yang tidak sampai satu bulan, RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41," kata dia.
Apalagi yang akan dibahas bersama pemerintah, kata dia, hanya pasal 10 sementara pasal lainnya sudah selesai dibahas.
"Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, dalam masa sidang ini, persoalan yang berkaitan tentang RUU DKJ ini akan bisa dituntaskan," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sumber: Tribunnews.com/BBC/Kompas.com