Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

KPU Jalani Sidang Sengketa karena Diduga Tak Beri Akses Informasi Publik

KPU RI menjalani sidang sengketa informasi pemilu di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Jalani Sidang Sengketa karena Diduga Tak Beri Akses Informasi Publik
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalani sidang sengketa informasi pemilu di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalani sidang sengketa informasi pemilu di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) adalah pihak yang mengajukan keberatan dalam perkara.

Badan hukum ini telah mengajukan tiga permohonan keterbukaan informasi Pemilu kepada KPU. Namun hanya satu di antaranya yang mendapatkan jawaban. Meski begitu, jawaban mereka terima dirasa tidak sesuai dengan yang diminta.

Adapun YAKIN meminta keterbukaan informasi terkait: rincian server peladen informasi dan teknologi, data mentah hitung cepat, dan data mentah pemilu serta pemilu 1999 hingga 2024.

Ketua Pembina Yakin, Surya Dharma Hamonangan menjelaskan, dalam kronologisnya mereka telah mengajukan surat permohonan informasi tertanggal 16 Februari 2024 yang di tujukan kepada KPU Bagian Pengelola Informasi Publik dan diterima pada tanggal 16 Februari 2024.

"Hanya dua orang yang diizinkan masuk, kami sebenarnya mau masuk tapi dengan eksplisit pegawai yang sama dan sejumlah orang mengatakan hanya dua orang yang diizinkan masuk dan kami dengan jelas mengatakan ingin ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," ujar Surya dalam ruang sidang di Kantor KIP.

Berita Rekomendasi

Kemudian pihaknya mengajukan keberatan melalui surat elektronik tertanggal 22 Februari 2024. Keberatan teregister secara daring pada sistem ppid.kpu.go.id pada tanggal 22 Februari 2024.

Namun sampai dengan batas waktu, mereka tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan. Oleh karena itu, YAKIN mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 28 Februari 2024 yang diterima dan diregistrasi di KIP pada tanggal 29 Februari 2024.

Adapun berikut tiga permohonan informasi yang diminta YAKIN ke KPU:

Dalam permohonan informasi register 001/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.

Data/file ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada Pemohon setiap harinya.

Permohonan informasi register 002/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection dll.

Meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.

Adapun permohonan informasi Pemohon untuk register 003/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (Suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 sampai dengan tahun 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS. Bentuk data: Data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas