Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Penegak Konsistusi Tuding Ada Skenario Kejahatan Sistematis di Pemilu 2024

Terlebih lagi, menurutnya diduga KPU belum menyesuaikan Peraturan KPU  (Komisi Pemilihan Umum (KUP) terhadap Putusan MK. Namun sudah menerima pendafta

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Masyarakat Penegak Konsistusi Tuding Ada Skenario Kejahatan Sistematis di Pemilu 2024
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Massa dari Masyarakat Penegak Konsistusi unjuk rasa di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Masyarakat penegak konstitusi, Danang Girindrawardana menilai ada skenario kejahatan sistematis dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Adapun hal itu Danang saat berpidato dalam pernyataan sikap mosi tidak percaya untuk Presiden Joko Widodo (Jokow)i, Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).




"Kami melihat adanya skenario sistematis kejahatan Pemilu 2024. Satu persatu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme, korupsi dan kolusi demi kelanggengan kekuasaan," kata Danang dalam pidatonya.

Pemilu 2024 yang semestinya diselenggarakan dengan hormat, kata Danang, justru digunakan untuk melanggengkan kekuasaan dengan berbagai pengaruh dan kewenangan yang dimiliki kepala negara.

"Di antaranya adalah, Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 90/PUU-XXI 2023, menunjukkan adanya konflik kepentingan Presiden kakak ipar Ketua MK, untuk meloloskan putra sulung Joko Widodo, Gibran sebagai Cawapres Prabowo," lanjutnya.

Terlebih lagi, menurutnya diduga KPU belum menyesuaikan Peraturan KPU  (Komisi Pemilihan Umum (KUP) terhadap Putusan MK. Namun sudah menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.

Baca juga: Tampilan Grafik Sirekap di Website KPU RI Hilang, Pengamat Khawatir Timbulkan Kisruh Baru

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, ia juga menilai jajaran pimpinan KPU juga  berulang kali divonis melakukan pelanggaran etik oleh DKPP. 

"KPU juga dituding menyajikan berbagai pembohongan publik melalui SIREKAP yang telah diadukan berbagai elemen masyarakat karena menampilkan data tidak benar, yaitu perbedaan data yang ditampilkan dengan form C1 Hasil," tegasnya.

Presiden Jokowi, kata Danang, nampaknya telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023.

"Dalam bentuk realokasi atau mengubah anggaran belanja total sekitar Rp 490T dituding dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bantuan Sosial, tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI. Bansos menjadi alat negara untuk mempengaruhi masyarakat miskin yang tidak memahami esensi demokrasi dan reformasi," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas