Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPU Soal Surat PPK Tapos Tak Sanggup Jalani Rekapitulasi Karena Diintimidasi Caleg

Idham Holik mengungkapkan surat tersebut baru direncanakan untuk diberikan kepada KPU Kota Depok tapi sudah tersebar lebih dulu melalui media sosial.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons KPU Soal Surat PPK Tapos Tak Sanggup Jalani Rekapitulasi Karena Diintimidasi Caleg
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat yang tidak sanggup untuk melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 sebab adanya intimidasi. 

Informasi itu mencuat lewat surat PPK Tapos tertanggal 5 Maret 2024 yang beredar di media sosial. Surat tersebut dialamatkan kepada KPU Kota Depok.

Baca juga: Bawaslu Terima 33 Laporan Dugaan Pencurian Suara Pemilu

Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan surat tersebut baru direncanakan untuk diberikan kepada KPU Kota Depok tapi sudah tersebar lebih dulu melalui media sosial. 

Idham menjelaskan, surat itu dibuat mulanya karena pihak PPK mendapat intimidasi dari dua kubu caleg Partai Golkar. Dua kubu itu melakukan intimidasi karena jumlah suara salah satu caleg di tingkat DPRD Kota dari Partai Golkar naik drastis dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Baca juga: Pengamat Sentil KPU dan Bawaslu soal Hilangnya Diagram Sirekap: Itu Hak Publik untuk Tahu

"Namun seluruh saksi selain saksi Partai Golkar, menginginkan penghitungan ulang karena jumlah suara tidak sesuai," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024). 

Pada, 4 Maret 2023, massa dari kedua kubu caleg Partai Golkar datang ke tempat rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos dan melakukan intimidasi. Sebab adanya intimidasi, anggota PPK pun membuat surat soal ketidaksanggupan mereka dalam melakukan rekapitulasi. 

Berita Rekomendasi

"Namun sebelum dikirimkan ke KPU Kota Depok. Pada akhirnya, surat tersebut sudah tersebar luas lewat media sosial atau messenger," kata Idham. 

Lalu pada 6 Maret 2024, KPU Kota Depok datang ke lokasi rekapitulasi untuk mendengarkan klarifikasi dari PPK. Hasilnya surat itu tidak jadi dikirimkan dan rekapitulasi tetap dilanjutkan oleh PPK.

Hingga tadi malam, Ketua dan Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis datang ke lokasi rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos. Rekapitulasi tetap dilanjutkan dan situasi pelaksanaan rekapitulasi masih kondusif.

"Pada hari ini tanggal 7 Maret 2024, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 di PPK Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat masih dilanjutkan. Kemungkinan rekapitulasi tersebut pada hari ini akan selesai," pungkas Idham.

Baca juga: KPU Tiba-tiba Hentikan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, PDIP: Perlu Ada Audit Forensik

Dalam surat yang telah beredar, PPK Tapos menyatakan sikap ketidaksanggupan dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan karena kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK dan kepada keluarga PPK.

"Dengan ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung di tingkat kota," sebagimana dikutip dari surat yang ditandatangi Ketua dan empat anggota PPK Tapos, yakni Jaelani, Riswan Setiawan, Mahfudz, Syahrudin, dan Jakaria.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas