Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Terkait Langsung dengan Pemakzulan Presiden

Menurut Mahfud, hal yang akan digugat dalam penggunaan hak angket oleh DPR adalah kebijakan pemerintah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahfud MD: Hak Angket Tidak Terkait Langsung dengan Pemakzulan Presiden
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat melakukan olahraga lari pagi di Lapangan Banteng Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presidsn nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan konsekuensi dari penggunaan hak angket oleh DPR terkait Pilpres 2024.

Menurut Mahfud, hal yang akan digugat dalam penggunaan hak angket oleh DPR adalah kebijakan pemerintah.

Baca juga: Surya Paloh Disebut Sudah Instruksikan Anggota DPR Fraksi NasDem Dukung Hak Angket

Hal yang dipersolkan dalam angket DPR adalah kebijakan pemerintah di dalan pelaksnaaan bebeeapa undang-undang yang berimplijasi pada pemilihan umum.

"Kalau jalur politik, itu angket. Itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersolkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam prakteknya terhadap pemilihan umum," kata Mahfud usai olahraga di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024).

"Tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket," sambung dia.

Dengan demikian, kata Mahfud, penggunaan hak angket DPR tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sudah Pegang dan Baca Lebih dari 75 Halaman Naskah Akademik Hak Angket Pilpres 2024

BERITA REKOMENDASI

Karena, kata dia, dari sudut teknis prosedural hal tersebut berbeda.

"Angket itu tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan. Angket itu nggak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda," kata dia.

Namun demikian, kata dia, bisa saja dalam pelaksanaannya nanti angket akan menyimpulkan sesuatu.

Ia mencotohkan misalnya telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara atau korupsi.

"Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara, yang kedua, telah terjadi korupsi, nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama," kata dia.


"Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan, hukum pidana biasa.  Nah itu normatifnya begitu kalau angket itu. Tidak akan ada hasil angket presiden makzul, nghak bisa," sambung dia 

Hasil dari penggunaan hak angket DPR, kata dia, harus bersifat rekomendasi.

Apabila di dalam rekomendasi tersebut disimpulkan bahwa terjadi korupsi, penyuapan, pengkhianayan terhadap negara maka akan ada proses pidana dan proses etik.

"(Hasilnya) Harus hanya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah, baru nanti kalau salah itu terkait dengan lima hal, korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, lalu ada tindak pidananya, dan ada pelanggaran etik ya, itu baru proses sendiri pemakzulan," mata Mahfud.

"Yang itu diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi, lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama," sambung dia.

Oleh sebab itu, ia sekali lagi menegaskan bahwa proses angket yang saat ini tengah digodok tidak ada hubungan langsung dengan pemakzulan presiden.

"Tapi bisa saja ada kaitan pidananya yang itu tidak terikat waktu, Oktober atau kapanpun, kalau pidana itu kan lama ya, (bisa) kadaluarsa," sambung dia.

Untuk diketahui, wacana penggunaan hak angket DPR untuk Pilpres 2024 telah digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Usulan itu didukung oleh partai pengusung Ganjar yakni PDIP serta disambut dan didukung partai anggota koalisi pendukung calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan yakni PKB dan PKS.

Hal itu telah disuarakan Luluk Nur Hamidah dari PKB, Aus Hidayat Nur dari PKS, dan Aria Bima dari PDIP dalam pembukaan sidang paripurna DPR RI di Ruang Sidang DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

Baca juga: PDI Perjuangan Diminta Tegas Nyatakan Sikap soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Tetapi, dalam sidang itu usulan hak angket tersebut mendapat penolakan dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad.

Usulan itu juga dipertanyakan kejelasannya oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron saat sidang tersebut.

Tercatat sebanyak 285 dari 575 anggota DPR absen dalam sidang tersebut termasuk Ketua Umum DPR RI Puan Maharani hingga cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel tersebut tercatat hanya dihadiri 164 anggota DPR dari semua fraksi atau 28,5 persen sedangkan sebanyak 126 orang lainnya izin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas