Pengamat Nilai Hak Angket Sulit Terwujud Karena Partai Politik Tersandera
Dedi Kurnia Syah menilai, wacana hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 sulit terwujud.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, wacana hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 sulit terwujud.
Dedi menegaskan, saat ini partai politik (parpol) tersandera, sehingga sulit untuk mewujudkannya.
"Membaca situasi, memang sulit terwujud, karena parpol pengusung tidak begitu steril dari sandera politik," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Jumat (8/3/2024).
Dia mencotohkan, PDI Perjuangan (PDIP) tersandera kasus Harun Masiku, mantan kadernya dalam kasus penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan.
Saat ini juga, kata dia, kader PDIP sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
"Ini memungkinkan PDIP akan takluk pada pertarungan kekuasaan," ujar Dedi.
Baca juga: Mahfud MD Sejalan Dengan Jusuf Kalla Soal Perlunya Hak Angket Digulirkan di DPR
Di samping itu, Dedi menuturkan bahwa Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani tampak tidak solid dengan kader lainnya.
"Bahkan sejak sebelum Pemilu, Puan cenderung memihak pada Jokowi (Joko Widodo). Ini juga masalah lain dari sulitnya hak angket digulirkan," ucapnya.
Dia menambahkan, kalaupun hak angket tetap digulirkan, akan sulit untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.
"Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden. Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan," kata Dedi.
Baca juga: Mahfud MD Sejalan Dengan Jusuf Kalla Soal Perlunya Hak Angket Digulirkan di DPR
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.