Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eep Saefullah Sebut Class Action Bisa Jadi Opsi Bongkar Kecurangan Pemilu Jika Gugatan di MK Mandul

Gugatan perdata ini dimungkinkan untuk memperjuangkan keadilan sekaligus prinsip transparansi dalam Pemilu 2024.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eep Saefullah Sebut Class Action Bisa Jadi Opsi Bongkar Kecurangan Pemilu Jika Gugatan di MK Mandul
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Ummat Melawan (Gaum) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Burangrang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024). Mereka menolak hasil Pemilu 2024 karena diduga telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di berbagai tahapan pemilihan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang berstatus sebagai pemilih pada Pemilu 2024 bisa menggugat perdata penyelenggara sekaligus proses pemilihan.

Hal ini bisa menjadi opsi sewaktu jalur politik seperti Hak Angket dan proses hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mandul dalam membongkar kecurangan pemilu.

Gugatan perdata ini dimungkinkan untuk memperjuangkan keadilan sekaligus prinsip transparansi dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Sekjen PDIP: Kalau Pemilu 2024 Tidak Dikritisi, Hasilnya Simsalabim

Hal itu diungkapkan Pengamat Politik Eep Saefullah Fatah. Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi secara terorganisir, sistematis, dan masih adalah sebuah kejahatan.

"Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep dalam diskusi Demos Festival yang bertema “Omon-omon Soal Oposisi’, di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu (9/3/2024)

Dia menjelaskan, gugatan class action bisa menambah tekanan bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Lawan Kecurangan Pemilu 2024, Anies Baswedan: Tidak Bisa dengan Cara-cara Lama, Harus Ada Terobosan

Tidak hanya itu, Eep mengungkapkan kerugian publik terkait kecurangan Pemilu 2024, memunculkan kerugian yang besar terhadap kehidupan demokrasi ke depan.

Berita Rekomendasi

“Karena itu tekanan publik melalui class action dapat memberikan tekanan lebih besar pada pihak berwenang untuk menyelidiki dan memastikan integritas proses pemilu,” ujarnya.

Di sisi lain, sejauh ini memang belum tercatat kasus Pemilu yang digugat dengan class action. Namun berkaca dari gugatan sejenis, demi kepentingan publik, jalur itu tersedia.

Lebih jauh, Eep mengingatkan gugatan perdata ini harus digawangi oleh segenap strategi yang simultan.

Pertama, kata Eep, penggugat perlu menentukan materi class action dan siapa yang menjadi targetnya. Dalam konteks pemilihan umum, hal ini tentu melibatkan orang-orang yang merasa dirugikan oleh proses pemilu yang diduga cacat.

"Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat," kata dia.

Kemudian, Eep mengemukakan penting juga untuk memiliki organisator yang kuat dan berkomitmen untuk menjalankan gugatan class action ini dengan baik. Keterlibatan yang berkelanjutan dan kerja keras diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

"Dan saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini," tutur Eep.

Baca juga: Ganjar Pranowo Beri 3 Catatan Penting Jelang Pengumuman Hasil Repitulasi Pemilu 2024

Terakhir, diversifikasi partisipasi dari berbagai wilayah di Indonesia merupakan hal yang penting untuk memperkuat gugatan class action ini. Sebab, dugaan kecurangan pun tersebar di banyak daerah.

"Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas