Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Prabowo dan Gibran dalam Bingkai Sudah Diproduksi, Harganya Mulai Rp 23 Ribu di Marketplace

produksi massal pigura foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, viral di media sosial.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Foto Prabowo dan Gibran dalam Bingkai Sudah Diproduksi, Harganya Mulai Rp 23 Ribu di Marketplace
tangkap layar instagram
Pigura Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden sudah mulai diproduksi. 

Hingga pukul 20.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 78,10 persen suara.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dan menempati posisi pertama.

Selanjutnya, disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Selasa pukul 20.00 WIB:

Hasil hitung suara manual atau real count KPU Pilpres 2024 per Selasa (5/3/2024) pukul 20.00 WIB.
Hasil hitung suara manual atau real count KPU Pilpres 2024 per Selasa (5/3/2024) pukul 20.00 WIB. (pemilu2024.kpu.go.id)

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 31.376.582 suara, atau 24,49 persen suara.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Berita Rekomendasi

Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 75.362.360 suara, atau 58,82 persen suara.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 21.374.766 suara, atau sebanyak 16,68 persen suara.

*) Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas