Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolres Nabire Pernah Lakukan Hal Sama di Pemilu 2014

Kapolres Nabire pernah menjadi saksi gugatan sengketa Pemilu 2014. Dia bersaksi terkait adanya suap saat pencoblosan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ada Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolres Nabire Pernah Lakukan Hal Sama di Pemilu 2014
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Kapolres Nabire pernah menjadi saksi gugatan sengketa Pemilu 2014. Dia bersaksi terkait adanya suap saat pencoblosan. 

Panitia Pemilihan Distrik (PPD) juga mendesak agar suara bagi Prabowo-Hatta ditarik kembali.

"Mereka bilang, suara untuk Prabowo yang diberikan pada 9 Juli kami tarik kembali. Itu pernyataan dari PPD-PPD yang hadir. Mereka juga minta KPUD Dogiyai jangan mengubah suara dan dibawa sampai ke provinsi," kata Tagor.

Kapolres Nabire Jadi Saksi di MK atas Perintah Kapolri

Di sisi lain, dijadikannya Kapolres Nabire sebagai saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di MK adalah perintah dari Kapolri saat itu, Jenderal Sutarman.

Sutarman mengungkapkan perintahnya tersebut dalam rangka membantah bahwa Kapolres Nabire melakukan intimidasi dalam Pilpres.

"Saya sebetulnya meminta kalau bisa Kapolres dihadirkan di MK untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Karena MK itu adalah peradilan yang agung, jadi kesaksian itu harus benar-benar jujur, tidak berbohong," ujar Sutarman saat itu.

BERITA TERKAIT

Sutarman menjelaskan, apabila Kapolres Nabire tidak bisa hadir langsung di MK, maka bisa dilakukan video conference untuk memberikan keterangan.

"Kalau Kapolres tidak bisa dihadirkan maka bisa melalui video conference karena MK punya jalur video conference," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Eri Komar Sinaga/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Indra Akuntono)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas