Ada Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolres Nabire Pernah Lakukan Hal Sama di Pemilu 2014
Kapolres Nabire pernah menjadi saksi gugatan sengketa Pemilu 2014. Dia bersaksi terkait adanya suap saat pencoblosan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) juga mendesak agar suara bagi Prabowo-Hatta ditarik kembali.
"Mereka bilang, suara untuk Prabowo yang diberikan pada 9 Juli kami tarik kembali. Itu pernyataan dari PPD-PPD yang hadir. Mereka juga minta KPUD Dogiyai jangan mengubah suara dan dibawa sampai ke provinsi," kata Tagor.
Kapolres Nabire Jadi Saksi di MK atas Perintah Kapolri
Di sisi lain, dijadikannya Kapolres Nabire sebagai saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di MK adalah perintah dari Kapolri saat itu, Jenderal Sutarman.
Sutarman mengungkapkan perintahnya tersebut dalam rangka membantah bahwa Kapolres Nabire melakukan intimidasi dalam Pilpres.
"Saya sebetulnya meminta kalau bisa Kapolres dihadirkan di MK untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Karena MK itu adalah peradilan yang agung, jadi kesaksian itu harus benar-benar jujur, tidak berbohong," ujar Sutarman saat itu.
Sutarman menjelaskan, apabila Kapolres Nabire tidak bisa hadir langsung di MK, maka bisa dilakukan video conference untuk memberikan keterangan.
"Kalau Kapolres tidak bisa dihadirkan maka bisa melalui video conference karena MK punya jalur video conference," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Eri Komar Sinaga/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Indra Akuntono)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.