NasDem Minta Parpol Pendukung Hak Angket Buat Kesepakatan agar Tak Kandas, Takut Balik Badan?
Sebab, kata Tobas, apabila jumlah pendukung hak angket kurang memnuhi syarat jumlah mayoritas fraksi parpol di DPR, maka bisa kandas di tengah jalan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Taufik Basari alias Tobas mengatakan, seluruh partai politik (parpol) pendukung hak angket di DPR harus memiliki kesepakatan bersama.
Menurut Tobas, koordinasi dan komunikasi lintas fraksi pendukung hak angket di DPR diperlukan.
"Meskipun memang syaratnya itu cukup 25 anggota yang terdiri dari minimal 25 anggota dan minimal lintas fraksi dari dua fraksi," kata Tobas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dia menjelaskan, seluruh fraksi partai politik di DPR pendukung hak angket harus memiliki kesepakatan bersama agar mencapai suatu langkah yang efektif dan terukur.
Sebab, kata Tobas, apabila jumlah pendukung hak angket kurang memnuhi syarat jumlah mayoritas fraksi parpol di DPR, maka bisa kandas di tengah jalan.
"Agar dia bisa berjalan sesuai dengan tujuannya, karena kalau misalnya jumlahnya kurang dari mayoritas ya tentunya bisa saja terhenti di tengah jalan," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini seluruh fraksi parpol pendukung hak angket di DPR masing-masing sedang mematangkan persiapannya.
"Kalau dari fraksi Partai NasDem dari awal sudah menyatakan dukungan," ungkap Tobas.
Baca juga: Akhirnya Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo, Singgung Usia 75 Tahun di Suratnya
Sejumlah parpol di DPR sudah menyatakan dukungan terhadap hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai parpol pengusung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar sudah menyatakan dukungan.
Demikian juga di kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Parpol pengusung mereka di DPR, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap mendukung hak angket.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah, (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Undang-undang MD3.
Baca juga: Prabowo Unggul di 21 Provinsi, Timnas AMIN Tuding Jokowi dan 3 Lembaga Ini Bantu Lakukan Kecurangan
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.