Detik-detik Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Caleg PPP dan PSI Terancam Tak Lolos ke Senayan
Dua partai politik yang terancam tidak akan mengirimkan wakilnya ke Senayan sebagai Anggota DPR RI yakni PSI dan PPP.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malam ini, Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah waktu berbuka puasa.
"Mungkin kalau waktu (pengumuman) definitifinya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu siang.
Mellaz menuturkan tersisa dua provinsi yang akan melakukan rekapitulasi suara pada hari ini yakni Papua Pegunungan dan Papua.
Diperkirakan sore ini sebanyak 38 provinsi akan selesai hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPU.
Baca juga: Perbandingan Suara Anies Baswedan Versi Rekapitulasi KPU dengan KawalPemilu di 35 Provinsi
Namun sejauh ini ada dua partai politik yang terancam tidak akan mengirimkan wakilnya ke Senayan sebagai Anggota DPR RI.
Dua parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI Mungkin Tak Lolos
Hingga menjelang pengumuman hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) ini, PSI baru memperoleh 2,79 persen.
Dengan demikian PSI butuh 1,21 persen suara lagi untuk menembus ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hingga siang ini, sudah 36 provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara.
KPU masih melakukan rekapitulasi untuk dua provinsi yang masih tersisa yakni Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
PSI butuh keajaiban untuk menambah 1,21 persen suara dari dua provinsi tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, hasil penghitungan suara hingga kemarin, PSI mendapatkan 4.190.779 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, PSI hanya meraup 2,79 persen suara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang baru saja memberikan kursi ketua umumnya kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk membalikkan keadaan.
Sebagai catatan Papua dan Papua Pegunungan masing-masing wilayah itu hanya memiliki 1 daerah pemilihan (dapil).
Di Papua ada 727.835 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara itu DPT Papua Pegunungan sebanyak 1.306.414 pemilih.
Perolehan suara ini memang belum final sebab KPU RI dijadwalkan menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik malam nanti.
PPP Juga Terancam Tak Lolos ke Senayan
PPP terancam gagal lolos ke Senayan karena belum berhasil melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap 36 provinsi hingga Rabu (20/3/2024) siang.
Dari hasil itu, PPP mengoleksi 5.761.181 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, maka, PPP cuma mengantongi 3,84 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu masih ada dua provinsi yang belum dilaksanakan rekapitulasi tingkat nasional yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
Masing-masing wilayah itu hanya memiliki 1 daerah pemilihan (dapil).
Di Papua ada 727.835 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara itu DPT Papua Pegunungan sebanyak 1.306.414 pemilih.
Di luar itu, perolehan suara ini belum final.
Namun tampaknya PPP sulit meraih suara di Papua karena bukan basis pemilih PPP.
KPU RI dijadwalkan menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik malam nanti.
Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com