Belum Bahas Keterlibatan Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu terkait PPP, Ini Kata Ketua MK
Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu, sebelumnya Arsul Sani berasal dari PPP
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
"Itu pertanyaannya belum terjawab, nanti dirapatkan kalau (menyangkut) Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu," kata Suhartoyo.
Arsul merupakan hakim terbaru MK yang dilantik, pada 18 Januari 2024 lalu.
Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.
Sebelumnya, Hakim konstitusi, Arsul Sani buka suara setelah mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memintanya untuk tidak menangani sengketa di MK terkait Pemilu 2024.
Adapun alasan Jimly lantaran Arsul sebelumnya sempat menjadi politisi dan anggota DPR dari Fraksi PPP.
Menanggapi hal tersebut, Arsul enggan untuk berkomentar banyak.
Dirinya hanya mengungkapkan bahwa seluruh keputusan terkait dirinya boleh atau tidak untuk menangani sengketa Pemilu 2024 berada di tangan hakim konstitusi lainnya.
"Sebagai hakim saya no comment saja. Pada saatnya nanti Yang Mulia tujuh hakim konstitusi lainnya yang akan putuskan," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Jimly meminta agar Arsul Sani tak boleh ikut menangani sengketa Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai politisi PPP.
Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota legislatif dari PPP sebelum ia dilantik sebagai Hakim MK.
Jimly menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan agar tidak timbul ketidakpercayaan di masyarakat.
"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," kata Jimly, dilansir Warta Kota, Rabu (6/3/2024).
Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg.
Dengan begitu diharapkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan ke MK.