Belum Bahas Keterlibatan Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu terkait PPP, Ini Kata Ketua MK
Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu, sebelumnya Arsul Sani berasal dari PPP
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu. Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, nama besar Arsul Sani sangat berkaitan dengan karier politiknya bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(Ibriza)
"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.
Baca juga: Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres, Guru Besar Unpad: Ada Keponakanya
Selain Arsul, Jimly juga meminta hakim konstitusi lainnya, Anwar Usman untuk tidak turut serta dalam mengadili sengketa dalam Pemilu 2024.
Adapun alasannya lantaran ada salah satu partai yaitu Partai Solidaritas Indonesia yang diketuai oleh keponakannya yaitu Kaesang Pangarep.