Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Saksi dan Ahli Dalam Sidang Sengketa Pemilu Diperkirakan Bakal Sama Seperti Tahun 2019

Pihaknya pun juga sudah bersiap dalam membatasi jumlah saksi dan ahli yang bakal jadi wakil Timnas AMIN dalam sidang mendatang. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jumlah Saksi dan Ahli Dalam Sidang Sengketa Pemilu Diperkirakan Bakal Sama Seperti Tahun 2019
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumpow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara (jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan jumlah saksi dan ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bakal sama seperti sidang untuk Pemilu 2019 lalu. 

“Kalau di 2019, itu 15 saksi dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu,” kata Fajar di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres, Bagaiman dengan Pileg?  

Hingga saat ini, sejak MK membuka pendaftaran sengketa PHPU, baru Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang sudah melakukan registrasi sengketa ke MK pada Kamis pagi.

Pihaknya pun juga sudah bersiap dalam membatasi jumlah saksi dan ahli yang bakal jadi wakil Timnas AMIN dalam sidang mendatang.

”Tim hukum AMIN ini terdiri dari 33 provinsi, ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena ini memang MK menyediakan tempatnya terbatas,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK.

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, Mahfud MD: MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Berita Rekomendasi

Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB. 

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB. 

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas