Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Tak Lolos Parlemen, Achmad Baidowi Gagal Jadi Anggota DPR meski Raup Suara Terbanyak Kedua

Achmad Baidowi gagal menjadi anggota DPR meski meraih suara terbanyak kedua nasional. Hal tersebut lantaran PPP tak lolos parliamentary treshold.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPP Tak Lolos Parlemen, Achmad Baidowi Gagal Jadi Anggota DPR meski Raup Suara Terbanyak Kedua
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek. Achmad Baidowi gagal menjadi anggota DPR meski meraih suara terbanyak kedua nasional. Hal tersebut lantaran PPP tak lolos parliamentary treshold. 

TRIBUNNEWS.COM - Caleg DPR dari PPP, Achmad Baidowi dipastikan tidak lolos menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Meski memperoleh suara terbanyak kedua se-Indonesia, sosok yang akrab disapa Awiek ini tetap gagal lolos parlemen.

Sebagai informasi, Awiek mencalonkan diri menjadi caleg DPR dari PPP dan berkompetisi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI.

Dirinya pun meraih suara sejumlah 359.189 suara dan menjadi caleg dengan suara terbanyak kedua se-Indonesia di bawah caleg dari PDIP, Said Abdullah.

Adapun Said Abdullah yang juga berada di dapil sama dengan Awiek memperoleh 528.815 suara dan menjadi caleg dengan suara terbanyak di Pemilu 2024.

Bahkan, Awiek unggul dibanding Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mencalonkan diri di dapil V.

Puan pun hanya memperoleh 255.031 suara, tetapi tetap dinyatakan lolos lantaran PDIP menang di Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan Said dan Puan yang dipastikan lolos parlemen, Awiek justru bernasib berbeda.

Hal tersebut lantaran PPP dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena tak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold sejumlah empat persen.

Baca juga: Ironi Sandiaga Uno: Gagal Jadi Cawapres, Gagal pula Bawa PPP Lolos Parlemen

Aturan parliamentary treshold empat persen itu tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:

1. Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

2. Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara perolehan suara PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen, sehingga membuat partai berlambang Ka'bah ini dinyatakan tidak lolos parlemen.

Achmad Baidowi atau Awiek saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PPP di DPR.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas