Ini Tampilan 2 Koper yang Dibawa Caleg PAN ke MK sebagai Bukti Suaranya Dicuri Rekan Separtai
Gugatan caleg PAN ini berkaitan atas dugaan penggelembungan oleh sesama caleg di internal PAN.
Editor: Dewi Agustina
Gugatan yang diajukan Nurmiati menjadi gugatan PHPU kedua yang diterima oleh MK.
Yang pertama, diterima dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Adapun capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD rencananya akan mendaftarkan gugatannya pada Jumat (23/3/2024) ini.
Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan penyerahan berkas rencananya dilakukan di MK sekitar pukul 17.00 WIB.
"Besok. Jam 17.00 WIB," kata Todung lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Dia juga memastikan Ganjar dan Mahfud tak akan turut hadir dalam penyerahan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu ke MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Keputusan itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," kata Saldi di depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (20/3) malam. (tribun network/riz/mar/dod)