TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut permohonan gugatan PHPU untuk Pilpres 2024 telah selesai didaftarkan, Sabtu (23/3/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 telah selesai didaftarkan.
"Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU paslon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud, sudah selesai. Dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024," tutur Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) petang.
Todung menyampaikan terima kasih kepada MK karena sudah menerima pendaftaran yang dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud.
Ia juga menyebut bahwa bukti-bukti yang diajukannya ke mahkamah masih belum lengkap. Namun, bukti-bukti itu akan dilengkapi pada malam ini.
"Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada teman-teman di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini."
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini InsyaAllah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bundle pada hari ini, jadi InsyaAllah malam ini itu akan dilengkapi. Dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan MK," sambungnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan berkas permohonan yang diajukan oleh pihaknya cukup tebal, yaitu 151 halaman.
"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," jelasnya.
Ia menyatakan, gugatan ini ditujukan untuk meminta supaya paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Menurut pihaknya, sambung Todung, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Hal itu telah dikonfirmasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.
Baca juga: Daftar Sengketa Hasil Pilpres, Tim Hukum Ganjar - Mahfud Bawa 4 Boks Besar Isi Dokumen ke MK
Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Pada intinya, seperti juga yang sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada pasangan 02 yang menurut hemat kami, ya, telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika."
"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir DKPP," jelasnya.
Berdasarkan pantauan dari Tribunnews.com, TPN Ganjar-Mahfud tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.38 WIB.
Sejumlah politisi dari koalisi pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu datang secara terpisah.
Selain Todung, mereka yang tampak hadir ialah Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Henry Yosodiningrat, Ronny Talapessy, dan Ahmad Rofiq.
Sebelumnya, Ganjar meyakini MK menjadi harapan terakhir untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak sekira 116 laporan di Bawaslu tidak ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Ganjar menegaskan, tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak," kata Ganjar saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, eks Gubernur Jawa Tengah ini memastikan apa pun keputusan MK nanti, pihaknya akan legowo.
"Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apa pun keputusannya kita akan legowo," ujar Ganjar.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, gugatan itu adalah sebuah cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.
Sebab, jelasnya, Pemilu 2024 dianggap paling brutal karena berbeda dalam beberapa kontestasi sebelumnya.
"Di mana aparat turun, pejabat tertinggi juga turun, meskipun bilang tidak kampanye isinya pasti dirasakan kampanye sehingga ini dianggap, apalagi ada ancaman-ancaman, ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya sehingga ini dianggap pemilu paling brutal," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya tak ingin mewarisi perusakan demokrasi dan hukum untuk generasi mendatang.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti/Fersianus Waku)