Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Mulai Registrasi Permohonan Pilpres, Pihak Terkait Bisa Daftar Hari Ini

MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Mulai Registrasi Permohonan Pilpres, Pihak Terkait Bisa Daftar Hari Ini
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 mulai diregistrasi oleh Mahkamah Konsitusi (MK) mulai Senin (25/3/2024).

Selain itu MK juga membuka pendaftaran bagi peserta pilpres yang akan mendaftar sebagai pihak terkait. 

"Hari ini dan besok adalah tahapan kalau ada capres jadi pihak terkait," kata juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono di Gedung MK.

Baca juga: Hingga Pagi Ini, MK Sudah Terima 277 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024

"Ini kan pemohonnya 01 dan 03 kemungkinan besar 02 kemungkinan besar yang akan jadi pihak terkait," ia menambahkan.

Hingga pagi tadi MK telah menerima 277 pengajuan permohonan sengketa pemilu yang terdiri atas dua sengketa pemilihan umum presiden, 263 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD. 

Namun, tegas Fajar, angka itu belum mencerminkan jumlah perkara yang bakal disidangkan. Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.

Baca juga: Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Rekomendasi

Sehingga atas hal itu, Fajar juga mengatakan pijaknya belum dapat memastik apakah perkara pemilu kali ini lebih banyak dari Pemilu 2019. 

"Tapi kalau secara kasar mata, kalau tahun lalu 262, nah ini 277 tapi itu belum jumlah perkara. Nanti kita umumkan jumlah perkara yang fix," tegasnya. 

Sementara itu, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas