H-1 Sidang Perdana PHPU Pilpres, Berapa Kuota Saksi hingga Kubu Pemohon yang Bisa Masuk Persidangan?
MK akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres), pada Rabu (27/3/2024) besok.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres), pada Rabu (27/3/2024) besok.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, masing-masing pihak untuk Pemohon diberikan kuota 12 orang untuk bisa hadir langsung di dalam persidangan.
"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2 (orang). Prinsipal itu calon presiden, calon wakil presiden," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (26/3/2024).
"Jadi 12 (orang untuk Pihak Pemohon) itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga Pihak Terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," sambungnya.
MK juga membatasi jumlah pihak dari KPU dan Bawaslu, yang boleh hadir langsung di ruang sidang pleno, sebanyak 12 orang.
Terbaru, Fajar menyampaikan, MK menambahkan kuota untuk saksi/ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.
Semula rapat permusyarawatan hakim (RPH) menyepakati kuota 15 saksi dan 2 ahli yang dapat dihadirkan masing-masing Pemohon.
"Tapi tadi ada kesepakatan baru. Sekarang 19 (saksi/ahli boleh dihadirkan). Mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu. Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19," kata Fajar.
"Mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5, saksinya 14 boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," jelasnya.
Fajar menyebut, penambahan kuota tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari sejumlah pihak yang berperkara di MK, melalui surat, agar saksi/ahli yang dapat dihadirkan lebih dari kuota yang sebelumnya ditentukan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Berdasasarkan jadwal yang tertera di situs MKRI, sidang perdana sengketa pemilu untuk pilpres dijadwalkan digelar, pada Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana ini bergendakan pemeriksaan pendahuluan, dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, pukul 08.00 WIB pagi.
Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
"Rabu, 27 Maret 2024. H.Anies Rasyid Baswedan, Ph.D & Dr. (H.C) H.A.Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," demikian dikutip dari situs resmi MKRI, pada Selasa (26/3/2024).
Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.
Sebagai informasi, tim paslon nomor urut 2, Prabowo Subainto-Gibran Rakabukingraka telah mengajukan ke MK untuk menjadi Pihak Terkait, dalam persidangan PHPU pilpres 2024.
MK akan menggelar sidang ini secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Pilpres.
Sedangkan, Hakim Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.