Adu Argumen Putri Maqdir Ismail Vs Otto Hasibuan soal Kewenangan MK Periksa Pelanggaran TSM
Undang-undang Pemilu, kata dia, tidak mengatur mengenai nepotisme yang dilakukan oleh presiden sebagai bagian dari pelanggaran dari TSM karena undang-
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
"Pesan yang akan diberikan dari ini adalah, berbuat curanglah, securang-curangnya sehingga selisih suaranya begitu besar, niscaya anda akan memenangkan pemilu," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, MK harus keluar dari zona nyamannya dan masuk ke area yang lebih luas demi kepentingan demokrasi yang ditegakkan atas dasar kejujuran dan keadilan.
MK, kata dia, perlu kembali pada desain konstitusional awal yang ditetapkan baginya yaitu untuk memutus perselisihan hasil pemilu.
"Hanya dengan demikianlah Indonesia memiliki kesempatan untuk menyelamatkan demokrasinya," kata dia.
Usai sidang, di luar ruang persidangan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai permohonan tersebut terlalu memaksakan agar perkara tersebyt menjadi kewenangan dari MK.
Menurut Otto, kubu paslon nomor urut 3 mengakui pasal 475 UU pemilu yang mengatur sengketa hasil diselesaikan di MK tetapi pelanggaran TSM diselesaikan di Bawaslu.
Untuk diketahui, pasal 475 ayat (2) UU Pemilu berbunyi; "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Akan tetapi, lanjut dia, kubu paslon nomor urut 3 ingin meminta hakim membuat suatu terobosan.
"Ini keliru, karena terobosan bisa diambil kalau tidak ada aturan yang berlaku. Seperti kasus dulu TSM tahun 2014 nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan menciptakan adanya pelanggaran TSM itu. Nah sekarang TSM sudah diatur dalam UU pemilu," kata dia.
"Jadi, tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU yang ada sehingga kepatuhan kita, kepatuhan MK, haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut," sambung dia.