Sidang Sengketa Pilpres di MK: Mahfud MD Singgung Yusril Mahaguru yang Jadi Saksi Saat Pemilu 2014
Mahfud MD menyebut nama Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana sengketa pemilihan umum (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menyebut nama Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana sengketa pemilihan umum (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril sendiri merupakan tim kuasa hukum dari pihak calon presiden (capres) dan cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud kembali mengungkit ihwal pandangan yang Yusri sampai saat menjadi ahli dalam sidang sengketa Pemilu 2014 lalu.
"Mahaguru hukum tata negara profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," tutur Mahfud.
Itu bukan pandangan lama, tegas Mahfud, melainkan pandangan yang selalu baru dan terus berkembang hingga saat ini.
Ia juga mengatakan MK bakal menjadi, dalam istilahnya seperti diungkapkan Yusril, Mahkamah Kalkulator jika hanya menilai proses pemilu hanya berdasarkan angka hasil pilpres.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan lembaga seperti MK di luar negeri bahkan dalat membatalkan hasil pemilu yang dirasa dilaksanakan secara curang serta melanggar prosedur yang berlaku.
"Seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara," pungkasnya.
Saat ini masih berlangsung sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.