Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Angket Tak Kunjung Bergulir di DPR, Partai Politik Tak Bisa Diharapkan?

Halili mengatakan, peluang cukup besar untuk mendorong hak angket justru ada pada gerakan rakyat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hak Angket Tak Kunjung Bergulir di DPR, Partai Politik Tak Bisa Diharapkan?
HO/
Spanduk dukungan terhadap rencana hak angket DPR terpasang di sejumlah jalan di Jakarta, Jumat (1/3/2024). Hak angket menjadi salah satu jalan dalam menjawab indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024, seperti perubahan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, intimidasi perangkat negara dalam mendukung salah satu pasangan calon, serta pemberian bantuan sosial yang berdampak pada langkanya stok beras hingga mengakibatkan harga beras naik di sejumlah daerah. Tribunnews/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyatakan maju dan mundurnya rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 tergantung pada negosiasi para elite politik, bukan pada aspirasi publik.

Parpol tidak bisa diharapkan untuk menggulirkan hak angket, yang paling bisa diharapkan untuk menjalankan fungsi kontrol pada saat ini ada tiga, yakni masyarakat sipil, media massa, dan kampus.

Baca juga: Puan Akui Tak Beri Instruksi ke Fraksi PDIP soal Hak Angket: Belum Ada Pergerakan

Gerakan masyarakat sipil, menurut Halili, sangat tergantung pada creative minority di masing-masing lembaga dan masyarakat sipil. Tapi, hal itu belum tumbuh di masing-masing lembaga, kampus dan masyarakat sipil.

“Kalau melihat fenomena objektif, sejauh ini belum kelihatan gerakan besar yang dapat mendorong hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu, apalagi mendorong pemakzulan presiden,” kata Halili di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Halili mengatakan, peluang cukup besar untuk mendorong hak angket justru ada pada gerakan rakyat.

Baca juga: PKB Ungkap Kemungkinan Partai Pendukung Prabowo Dukung Hak Angket

Sampai hari ini, gerakan masyarakat sipil dan kampus masih terus bergulir.

“Kalau ritme dan endurance bisa terus dijaga, creative minority akan semakin bertumbuh dengan energi dari gerakan-gerakan kecil, yang lama-lama akan membela salju menjadi gerakan besar,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, gerakan rakyat itu lebih pada gerakan moral, bukan gerakan politik sehingga periode jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelas non faktor.

Ini terlihat dari jargon yang digemakan yaitu: pengadilan rakyat, selamatkan demokrasi, selamatkan etika dan konstitusi, tolak dinasti, tolak KKN, hentikan oligarki.

“Itu semua jelas menyasar Jokowi dan ring satunya. Rakyat tentu masih berharap pada jalur politik di DPR dan jalur hukum di MK. Tapi kalau harapan itu betul-betul dipupus oleh elite, rakyat sebagai pemilik sejati kedaulatan pasti akan membangun harapannya sendiri dengan menggulirkan gerakan rakyat, besar atau kecil,” kata Halili.

Sebelumnya, Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertayanyakan, komitmen parpol untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Menurut dia, dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) telah didesain serta merugikan parpol itu sendiri.

Baca juga: PKB Sebut Surya Paloh Tak Pernah Beri Isyarat NasDem Tolak Hak Angket Meski Temui Prabowo

Namun, parpol terkesan kurang gereget menggulirkan hak angket, padahal dorongan dari masyarakat sipil dan gerakan elemen kampus di berbagai daerah begitu kuat.

“Kampus berjerjaring mendorong hak angket, demikian juga dengan lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sipil, media massa, juga sejumlah demonstrasi untuk mendorong hak angket, tetapi gayung tidak bersambut,” kata Siti di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Niat untuk memperbaiki perpolitikan dan demokrasi di Indonesia secara serius akan terhambat jika parpol tidak menggulirkan hak angket.

Siti menilai, hak angket yang cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini antara lain karena ada keraguan dalam politisasi hukum. Jika nekat mengajukan hak angket, maka akan dibuka kasus hukum yang melekat pada politikus yang menggulirkan hak tersebut.

“Niatan kita memperbaiki secara serius politik dan demokrasi terhambat kalau seperti ini, padahal membenahi Indonesia harus turun mesin. Jadi momen ini untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas