Sidang Sengketa Pilpres, Bawaslu Tegaskan Jokowi Bagi Bansos di Banten Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Bawaslu menyebut kunjungan kerja Presiden Jokowi di Serang, Banten sekaligus membagikan bansos tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyatakan kunjungan kerja Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) yang diduga melanggar asas netralitas tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Hal itu ia sampai dalam keterangannya di sidang sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28)3/2024) malam.
Sebagai informasi, kunjungan Jokowi yang dimaksud itu adalah dalam rangka membagikan bantuan sosial (bansos) di Serang, Banten.
Saat itu, Jokowi membagikan bansos di wilayah yang di sekitarnya penuh baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten, Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk paslon 02," ujar Bagja dalam ruang sidang.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 001 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," sambungnya.
Pembagian bansos oleh Jokowi merupakan salah satu yang jadi sorotan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganja-Mahfud yang mengajukan sengketa Pilpres ke MK.
Pihaknya menyebutkan, Jokowi melanggar netralitas sebagai kepala negara.
Namun tindakan Jokowi itu sudah tak lagi diperiksa Bawaslu sebab tak punya kelengkapan bukti.
Sebagai informasi hari ini MK menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sidang hari ini beragendakan mendengar respons dari Pihak Terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran dan keterangan dari termohon, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu.