Putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang: Laporan M Rizal Caleg PAN Tidak Terbukti
Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional PAN) dan dilaporkan oleh M Rizal, Caleg DPR RI
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten menggelar sidang kelima pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat 29 Maret 2023.
Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan oleh M Rizal, Caleg DPR RI PAN.
M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg diinternal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.
Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, di mana pada sidang itu terlihat berjalan dengan tertib.
Baca juga: Okta Kumala Dewi: Fokus Kelayakan Transportasi Publik untuk Pekerja Perempuan
Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.
Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal sebagai pelapor.
"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.
"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.