Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 4 Menteri Jokowi yang Diminta Kubu Anies dan Ganjar Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Empat menteri Jokowi diminta untuk bersaksi di sidang  Sengketa Pilpres di MK yakni Sri Mulyani, Risma, Airlangga dan Zulhas.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok 4 Menteri Jokowi yang Diminta Kubu Anies dan Ganjar Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim konstitusi yang bertugas menyidangkan sengketa Pilpres 2024. Kubu Ganjar dan Amin minta 4 menteri dihadirkan di sidang sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)  melalui tim hukumnya meminta 4 menteri Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta agar majelis hakim MK bisa membantu menghadirkan dua menteri Jokowi.

Dua menteri yang diharapkan hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Todung menjelaskan kehadiran Sri Mulyani kaitannya dengan kebijakan fiskal, sedangkan kehadiran Tri Rismaharini untuk mengetahui terkait bansos.

Respons MK

Berita Rekomendasi

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan.

Sebab dalam perkara sengketa bersifat adversarial, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.

Untuk itu jika nantinya dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo.

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," sambung Suhartoyo.

Sosok Menteri Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas