Isu Perebutan Kursi Ketua DPR Mencuat, Fraksi PPP Akui Belum Ada Rencana Baleg Revisi UU MD3
PPP mengakui DPR belum berencana merevisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengakui DPR belum berencana merevisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hal itu diungkapkan sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Minggu (31/3/2024).
"Belum ada (rencana revisi UU MD3)," ungkap pria yang akrab disapa Awiek itu.
Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.
Baca juga: Golkar Bantah Ingin Revisi UU MD3 Untuk Dapatkan Kursi Ketua DPR RI
PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Sedangkan Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.
Saat ditanya apakah di Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana merevisi UU MD3, Awiek menegaskan bahwa hal itu tidak ada.
"Belum ada juga," ucapnya.
Terpisah, Partai Golkar membantah ingin merevisi Undang-UU MD3 untuk merebut kursi Ketua DPR RI.
Baca juga: Perebutan Kursi Ketua DPR Mulai Memanas, Pimpinan MPR: Belum Ada Gerakan Revisi UU MD3
Tidak ada agenda untuk merivisi UU MD3, baik di Baleg atau pun di komisi mana pun," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono.
Ada pun terkait wacana revisi UU MD3, Dave menilai tidak akan mudah melakukannya.
Sebab, membutuhkan kesepakatan lintas fraksi di DPR bersama pemerintah.
"Merevisi UU itu adalah kesepakatan antara DPR dan pemerintah, menjadi hasil kerja keseluruhan, bukan 1 pihak sendiri, apalagi hanya 1 partai," kata anggota Komisi I DPR RI itu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal berkembangnya isu revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Puan menegaskan bahwa tidak ada rencana DPR untuk merevisi UU MD3.
"Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya dan enggak pernah denger ya Pak Dasco ya? Gak pernah dengar ada hal itu," lanjut politikus PDIP itu.
Ada pun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menuding Partai Golkar ingin merebut kursi Ketua DPR RI lewat revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hasto menganggap itu bagian dari tekanan karena PDIP mendorong pengajuan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ini kan belum-belum (apa-apa) PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan ketua DPR RI," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
Dia menuturkan, perebutan kursi Ketua DPR juga pernah terjadi pada 2014 silam ketika Joko Widodo (Jokowi) terpilih sebagai presiden.
Menurut Hasto, saat itu dikabarkan ada yang menghabiskan 3 juta dollar AS untuk melakukan operasi politik di DPR.
"Saya mendengar konon itu habis 3.000.000 USD itu untuk melakukan operasi politik di DPR," ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya belum berencana untuk mengusulkan revisi UU MD3.
"Belum ada sama sekali," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, (29/3/2024).
Menurut Airlangga, sejauh ini belum ada upaya Partai Golkar untuk mengubah UU MD3.
"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," ucapnya.