Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romo Magnis Nilai Presiden Seperti Mafia Jika Gunakan Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu

Ia menjelaskan, presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat. Oleh karena itu, menurut Romo Magnis, ada hal yang dituntut dari sosok presiden,

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Romo Magnis Nilai Presiden Seperti Mafia Jika Gunakan Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Guru Besar Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno memberikan keterangan sebagai ahli dari Pemohon II capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 204 Pilpres, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (2/4/2024). 

Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.

"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung, di gedung MK, Jakarta, Selasa ini.

Adapun 10 saksi yang dimaksud, nama-namanya yakni:

1. Dadan Aulia Rahman
2. Endah Subekti Kuntariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono

Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Sedangkan, berikut sembilan ahli yang dihadirkan:

1. Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
9. Suharto

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, November Mulai Coblosan

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan demi keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon I, yakni kubu Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas