Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin: KPU Sengaja Tak Jawab Dalil-dalil Kami

Bambang Widjojanto alias BW menilai KPU sengaja tak menjawab dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan sengketa Pilpres.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Anies-Muhaimin: KPU Sengaja Tak Jawab Dalil-dalil Kami
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Tim kuasa hukum Pemohon I PHPU Pilpres Anies-Muhaimin, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Pemohon I Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW menilai KPU sengaja tak menjawab dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan sengketa Pilpres.

Hal ini disampaikan BW, di sela-sela skorsing sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres beragenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU-Bawaslu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

Bambang mengatakan, KPU hanya menyampaikan ahli yang berkompeten di bidang IT dan Sirekap.

"Artinya apa? Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU," kata Bambang, kepada wartawan, Rabu siang.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Diwarnai Debat Timnas AMIN Bambang Widjojanto dan KPU, Persoalkan Sirekap

"Karena dia tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan. Ada 11 dalil," ucapnya.

Karena itu, ia menilai, KPU sengaja tak menjawab dalil-dalil itu.

Berita Rekomendasi

Terlebih, soal IT dan Sirekap menjadi poin terakhir dalam permohonan Anies-Muhaimin.

"Jadi kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya," kata Bambang.

Baca juga: 4 Menteri Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: MK akan Menilai

"Memang ahlinya soal IT saja, padahal di permohonan kami, IT itu kami taruh di bagian paling belakang," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

Sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/20124).

Agenda hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Total tiga saksi dan ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam sidang kali ini. Sementara Bawaslu membawa lebih banyak dengan jumlah total delapan saksi dan ahli.

Berikut daftar nama ahli dan saksi KPU:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas