Kuasa Hukum Anies-Muhaimin: KPU Sengaja Tak Jawab Dalil-dalil Kami
Bambang Widjojanto alias BW menilai KPU sengaja tak menjawab dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan sengketa Pilpres.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Tim kuasa hukum Pemohon I PHPU Pilpres Anies-Muhaimin, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
- Saksi KPU
- Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D - Pengembang Sirekap ITB
- Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs - Pusdatin KPU
- Ahli KPU
- Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU
Berikut daftar nama ahli dan saksi Bawaslu:
- Ahli Bawaslu
- Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si - Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin (Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017)
- Saksi Bawaslu
- Iji Jaelani
- Hari Dermanto
- Nur Kholiq
- Sakhroji
- Zacky M Zamzam
- Umi Illiyina
- Badrul Munir
Hakim konstitusi pun telah memutuskan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bakal digabung.
Diketahui, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan Anies-Muhaimin pada Senin (1/4/2024). Sedangkan, agenda saksi dan ahli dari pasangan Ganjar-Mahfud dilakukan pada Selasa kemarin.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.