Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK Muhadjir Effendy Batal ke Mesir Demi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menko PMK Muhadjir Effendy Batal ke Mesir Demi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024). 

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo.

Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu:

1. Menko PMK Muhadjir Effendy
2. Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto
3. Menkeu Sri Mulyani Indrawati
4. Mensos Tri Rismaharini

Ia menjelaskan, majelis hakim sebenarnya menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. 

Hal itu karena  pemanggilan tersebut dikhawatirkan dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, lanjut dia, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi

Sebab, kata dia, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi lima (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata dia.

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tanggal 5 (April)," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas