Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaya Ala Hotman Paris di MK: Pakaian hingga Sepatu Serba Kuning Menyala Jari Kanan Kiri Penuh Cincin

Penampilan pengacara kondang Hotman Paris menarik perhatian hakim, mulai dari cincin di tangan hingga kenakan pakaian nyentrik serba kuning.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gaya Ala Hotman Paris di MK: Pakaian hingga Sepatu Serba Kuning Menyala Jari Kanan Kiri Penuh Cincin
Tangkapan Layar MK RI/Alfian Firmansyah/Wartakotalive.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti sejumlah cincin yang dikenakan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dan Hotman Paris Hutapea disela-sela saat hadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi alias MK pada Jumat (5/4/2024) 

"Maksud saya pernyataan 'ngeyel' itu juga enggak pantas diucapkan (oleh) Hot-Man," kata Bambang.

Mendengar hal itu, Saldi Isra meminta Bambang Widjojanto untuk menghentikan komentarnya terhadap sikap Hotman.

"Sudah, sudah," ucap Saldi.

Ketua MK Ingatkan Hotman Paris: Jangan Terlalu Bersemangat, Peserta Sidang Sontak Tertawa

Ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kepada kuasa hukum Pihak Terkait sengketa Pemilu 2024 Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea disambut gelak tawa para pesera sidang.

Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres digelar di gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Momen itu bermula saat Hotman Paris mengajukan protes kepada ahli yang dihadirkan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait latar belakang keilmuan ahli tersebut yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan paparannya.

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," kata Hotman Paris kepada ahli ekonomi Anthony Budiawan.

BERITA REKOMENDASI

Hotman Paris kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli, yang menyeret nama Presiden Joko Widodo ke dalam persidangan terkait dugaan kecurangan pemilu hingga dugaan melakukan korupsi.

"Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang. Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang?" kata Hotman Paris.

"Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh enggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tambahnya.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers usai pengajuan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024) malam.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers usai pengajuan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024) malam. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Ahli Anthony sempat memberikan jawaban, namun Hotman menilai apa yang dijelaskan ahli belum menjawan pertanyaannya.

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?" ucap Hotman menggebu-gebu.


Mendengar hal itu, Suhartoyo kemudian mengingatkan Hotman agar tidak perlu terlalu menggebu-gebu dalam menyampaikan pertanyaannya.

"Ya, tidak usah terlalu semangat (Hotman)," Ketua MK Suhartoyo.

Ucapan Suhartoyo tersebut mengundang gelak tawa peserta sidang, pada Senin siang.

"Bapak (ahli) mau jawab tidak?" tutur Suhartoyo.

Anthony kemudian menyampaikan, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah, bukan wewenang saya," ucap ahli.

"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan," ucap Suhartoyo kepada Pihak Terkait.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK, kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah," jawab Suhartoyo.

"Ya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. jangan cuma omon-omon," ungkap Hotman.

Suhartoyo kemudian menekankan, bahwa Hotman tak bisa memaksakan kehendaknya.

"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu," ucap Suhartoyo kepada Hotman.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas