Ketua KPU Hattrick Kena Peringatan Keras Etik, Hakim MK: Kalau Pelanggaran Lagi Harus Dibuang
Ia mengatakan jika seorang Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu lagi, maka sanksinya adalah dibuang atau diberhentikan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari sudah tiga kalli mendapatkan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas pelanggaran etik berat dalam penyelenggaraan pemilu.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti putusan itu.
Ia mengatakan jika seorang Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu lagi, maka sanksinya adalah dibuang atau diberhentikan.
Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan kubu capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan o3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dalam sidang kali ini, pimpinan DKPP dihadirkan sebagai pihak Terkait untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito memaparkan terkait putusan-putusan DKPP mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Arief lalu mempertanyakan putusan yang selalu diberikan ialah peringatan keras terakhir.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujar Arief.
"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," sambungnya.
Baca juga: Paslon 02 Diuntungkan Bansos, 4 Menteri Pasang Badan di Sidang Pilpres MK, El Nino Disalahkan
Sebagai informasi, dalam satu tahun terakhir, Hasyim sudah tiga kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Mulai dari tindakan asusila terhadap Wanita Emas dan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.