Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar RPH Bahas Sengketa Pilpres 2024

RPH merupakan sidang pemeriksaan dan pembuktian terakhir. Rapat internal ini langsung dilakukan pasca-sidang PHPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar RPH Bahas Sengketa Pilpres 2024
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. MK hari ini menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Cristian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Besok (Sabtu) sudah mulai. Rapat permusyawaratan, hakim menyampaikan pandangannya masing-masing," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024) di kawasan Gedung MK.

RPH merupakan sidang pemeriksaan dan pembuktian terakhir.

Rapat internal ini langsung dilakukan pasca-sidang PHPU untuk pemilihan umum presiden (pilpres) dalam mendengar saksi, ahli, dan keterangan seluruh pihak rampung.

Enny juga menegaskan para hakim tentu perlu waktu untuk menentukan kesimpulan.

Sehingga waktu yang ada saat ini hingga batas waktu yang ditentukan dirasa sudah cukup. Ditambah lagi para hakim mendapatkan kompensasi hari libur di masa lebaran.

Berita Rekomendasi

Enny menuturkan kesimpulan para hakim dapat disampaikan paling lambat Selasa (16/4/2024).

Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.

Sebagai informasi, proses sidang PHPU kemarin adalah mendengarkan keterangan dari 4 menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Enny mengatakan jika permintaan keterangan mereka dinilai sudah cukup.

Adapun para menteri ialah: Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Sudah selesai (permintaan keterangan). Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda," tuturnya.

Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. 

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas