Pengamat Yakini PDIP dan PPP Tidak Akan Gulirkan Hak Angket DPR
PDIP dan PPP tidak akan ikut mengulirkan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meyakini bahwa PDIP dan PPP tidak akan ikut mengulirkan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dedi juga menilai bahwa saat ini hak angket DPR berada di tangan Koalisi Perubahan.
"Kekuatan terbesar hak angket akhir-akhir ini ada pada Koalisi Perubahan," kata Dedi dihubungi Selasa (9/4/2024).
Sementara itu PDIP dan PPP menurutnya potensial gugur sebelum tumbuh menggulirkan hak angket.
"PDIP sendiri terdeteksi terbelah, misalnya Puan Maharani yang justru tidak antusias dengan hak angket," kata Dedi.
Ia melanjutkan hal itu diperkuat dengan adanya keputusan soal UU MD3 yang yang potensial mengarah pada kepentingan Puan sebagai ketua DPR mendatang.
"Sementara PPP sendiri tidak punya kekuatan apapun," tegasnya.
Diketahui, Syarat pengajuan hak angket DPR paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Selain itu pengusulan hak angket disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Hak angket ini sendiri murni kekuasaan DPR, dan sasarannya adalah presiden.