Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Sengketa Pilpres Tanpa Anwar Usman Disebut Jadi Kesempatan Hakim MK Buktikan Independensi

Sidang sengketa Pilpres 2024 dinilai bakal jadi kesempatan bagi hakim konstitusi untuk membuktikan independensi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putusan Sengketa Pilpres Tanpa Anwar Usman Disebut Jadi Kesempatan Hakim MK Buktikan Independensi
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Profesor Ikrar Nusa Bakti di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 yang akan dibaca pada 22 April mendatang bakal jadi kesempatan bagi hakim konstitusi untuk membuktikan independensi.

Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengatakan independensi hakim ini bukan hanya terlihat dari komposisi hakim MK yang berbeda, tanpa Anwar Usman.




Tapi juga berdasarkan sejumlah putusan yang dibuat hakim konstitusi terkait penyelenggaraan Pemilu, terutama untuk Pilkada 2024

"Jadi, dengan posisi MK yang independen, bukan mustahil mereka akan membuat satu putusan yang monumental terkait sengketa Pemilu. Kalau itu terjadi, buat saya ini sangat luar biasa," kata Ikrar dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

Dia juga mengungkapkan ada beberapa kemungkinan yang dibuat MK dalam putusan PHPU menyangkut permohonan yang diajukan paslon 01 dan paslon 03 terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Bakal Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Klaim Pemilu Sudah Sesuai UU

Pertama, pemerintah diminta melakukan pemilu ulang, baik secara keseluruhan atau di tempat di mana kecurangan terbukti.

BERITA TERKAIT

Kedua, melaksanakan pemilu ulang tanpa menyertakan Paslon nomor urut 2 karena didiskualifikasi, atau diskualifikasi hanya diberlakukan untuk Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 karena pencalonannya cacat demi hukum.

Baca juga: Optimis Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober, Yusril Yakin Putusan MK Tak Akan Membuat Pilpres Diulang

"Mungkin ada yang menilai ini akan sulit ya, tapi siapa tahu dengan posisi MK yang independen tidak sulit juga untuk memutuskan cuma Gibran yang didiskualifikasi, karena kan mereka juga yang dulu mengeluarkan putusan yang meloloskan Gibran," pungkasnya.

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).

Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas