Pakar Sebut 2 Kelemahan Amicus Curiae Megawati untuk Pengaruhi Putusan Hakim soal Sengketa Pilpres
Faktor repetisi dan keterlibatan Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 dinilai menjadi penghambata amicus curiae-nya bakal pengaruhi hakim.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai ada dua kelemahan dalam surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait perkara sengketa Pilpres 2024 yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) hari ini.
Awalnya, Reza menilai bukan sepantasnya sosok seperti Megawati tidak diperhatikan terkait pernyataannya, khususnya dalam surat amicus curiae yang telah dia buat.
"Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apapun yang Bu Mega kemukakan diabaikan begitu saja," kata Reza dalam keterangan tertulis.
Kemudian, Reza membeberkan bahwa amicus curiae memang dapat memengaruhi putusan hakim berdasarkan studi yang sudah ada.
Dia menjelaskan pengaruh yang dapat diperoleh seperti informasi baru yang bersifat universal dan pengetahuan teknis yang berguna bagi para hakim konstitusi.
Selanjutnya, Reza membeberkan ada empat hal yang diperhatikan hakim saat menerima amicus curiae dari seseorang yaitu kekuatan argumentasi, tingkat pengulangan isi, posisi ideologis, dan identitas pembuat.
Menurutnya, faktor pertama yaitu terkait kekuatan argumentasi tergantung dari penilaian hakim seperti apa.
"Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot," kata Reza.
Kemudian, untuk faktor kedua yaitu pengulangan isi, Reza menilai hal ini menjadi kelemahan pertama dari amicus curiae dari Megawati.
Baca juga: Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres
Hal tersebut, sambungnya, lantaran amicus curiae Megawati hampir memiliki kemiripan dengan pernyataan dari rohaniawan, Romo Franz Magnis Suseno saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.
"Faktor kedua, ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan misalnya Franz Magnis-Suseno. Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya."
"Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun," ujar Reza.
Selanjutnya, faktor posisi ideologis di mana, menurut Reza, hal ini juga bergantung kepada penilaian pribadi hakim apakah amicus curiae Megawati memiliki kesamaan ideologis dengan mereka.
Lalu, yang terakhir dan menjadi kelemahan kedua amicus curiae Megawati adalah terkait posisinya sebagai salah satu pihak yang berperkara yaitu menjadi anggota dari kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.