Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Poros Jakarta-Yogyakarta Catat Titik Lemah Pemilu 2024

Majelis hakim perlu segera menyerukan sanksi diskualifikasi pada peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan hukum dan asas penyelenggaraan pemilu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Poros Jakarta-Yogyakarta Catat Titik Lemah Pemilu 2024
Tribunnews.com/Gita Irawan
Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik (Public Virtue Research Institute) di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (19/4/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik (Public Virtue Research Institute) menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024) siang.

Berdasarkan undangan yang diterima sedianya sidang tersebut digelar di Aula lantai 6 Masjid At Tanwir Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta Pusat.

Namun acara bergeser ke gedung yang berada tepat di sampingnya.

Sidang tersebut merupakan rangkaian dari sejumlah sidang yang juga digelar oleh kelompok masyarakat sipil di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Yusril Klaim Tak Ada Bukti Kuat Prabowo-Gibran Curangi Pilpres 2024

Acara yang digelar secara hybrid tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Terdapat delapan tokoh yang menyampaikan pendapatnya terkait jalannya Pemilu 2024 meskipun sedianya ada sembilan nama yang tertera dalam undangan.

Berita Rekomendasi

Mereka yang menyampaikan pendapatnya secara langsung dari Jakarta yakni Pemikir Kebhinekaan Dr. Sukidi, Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007 Prof Dr. Ramlan Surbakti, Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof. Dr. Siti Zuhro, dan Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, MA. Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia.

Sedangkan empat orang lainnya menyampaikan pandangannya secara daring dari Yogyakarta yakni Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas, M.Hum, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Rektor UII Yogyakarta Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, dan Ilmuwan Politik UMY Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si.

Sidang tersebut dipimpin Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007 Prof Dr. Ramlan Surbakti yang ditunjuk memimpin jalannya sidang oleh para ahli yang bertugas sebagai panelis tersebut.

Kedelapan ahli dan pakar tersebut kemudian menyampaikan pandangannya satu per satu mengenai proses pemilu 2024 baik di atas podium maupun di luar podium.

Apabila dirangkum, pandangan yang mereka kemukakan di antaranya menyangkut kekhawatiran akan nasib demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia akibat proses Pemilu 2024 yang dinilai bermasalah hingga tawaran rekomendasi yang mungkin dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, S.Fil.I., M.A. dalam bagian penutup pengantarnya menyatakan masyarakat menuntut keadilan Pemilu dari apa yang telah disampaikan.

Baca juga: Kunjungi Prabowo di Kemhan, Mantan PM Inggris Tony Blair Ucapkan Selamat atas Pilpres: Fantastis

Pihaknya menyadari proses persidangan atas perselisihan tentang hasil pemilu yang berlangsung di MK hampir selesai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas