Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Poros Jakarta-Yogyakarta Catat Titik Lemah Pemilu 2024
Majelis hakim perlu segera menyerukan sanksi diskualifikasi pada peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan hukum dan asas penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Pada Senin 22 April 2024 mendatang, Benteng Terakhir Konstitusi (MK) tersebut akan membacakan putusan.
"Akankah keadilan pemilu yang kami harapkan untuk terwujud menjadi kenyataan? Kami sebagai bagian dari komponen rakyat dan bangsa Indonesia ingin menuntut keadilan pemilu pada pimpinan dan seluruh anggota majelis hakim MK melalui sebuah sidang pendapat rakyat yang terhormat," kata dia yang hadir secara daring.
"Kami memohon agar para Majelis Hakim Sidang Pendapat Rakyat ini menyerukan para Ketua dan Anggota Majelis Hakim di MK memiliki keberanian dan hati nurani untuk secara sungguh-sungguh mempertimbangkan dijatuhkannya putusan serta sanksi yang seadil-adilnya atas dugaan kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024," sambung dia.
Ia menyatakan Majelis Hakim Sidang Pendapat Rakyat yang terhormat perlu segera menyerukan sanksi diskualifikasi pada peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan hukum dan asas-asas penyelenggaraan pemilu maupun asas pemerintahan yang baik.
Pihaknya juga berharap Majelis Sidang Pendapat Rakyat tersebut mendorong Ketua dan anggota Majelis Hakim MK memusatkan perhatiannya pada keseluruhan suara-suara kritik masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan Presiden Jokowi yang dinilai telah melakukan pelanggaran etika politik dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara maupun pelanggaran terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Majelis Hakim Sidang Pendapat Rakyat ini juga perlu meminta pertanggungjawaban konstitusional dari presiden Jokowi. Terakhir, kami mohon kepada Majelis Hakim Sidang Pendapat Rakyat ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
Panitia juga memberikan kesempatan bertanya bagi peserta maupun awak media yang berada di ruang virtual secara daring maupun luring.
Namun demikian, kesempatan tersebut tidak digunakan hingga kesimpulan dibacakan.
Kesimpulan Sidang
Pada bagian kesimpulan, Prof Ramlan mencatat sejumlah tinjauan dari panelis di antaranya baik dari segi hukum pemilu, politik, pengalaman pemilu, keadabaan dan kebangsaan, hingga imbauan kepada para hakim konstitusi.
Menyadari keterbatasannya untuk menyimpulkan seluruh pandangan para panelis, ia mengemukakan hal-hal yang menurutnya penting untuk dicatat.
"Satu, mengapa tadi dari segi hukum banyak ditonjolkan? Karena hukum pemilu 2024 itu banyak dimanipulasi oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan Mahkamah Konstitusi menambah persyaratan menjadi calon presiden. Mahkamah Konstitusi berarti mengambil alih tugas DPR dan Presiden," kata dia.
"Bahkan Komisi 2 DPR juga meminta KPU untuk tidak melaksanakan Undang-Undang. Dan KPU sendiri juga membangkang terhadap putusan MK dan putusan Mahkamah Agung," sambung dia.
Hal tersebut memunculkan usulan agar proses perubahan aturan terkait pemilu tidak boleh dilakukan pada saat tahapan pemilu berlangsung.
Kalaupun perlu ada perubahan aturan dimaksud, maka harus diberlakukan pada pemilu selanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.