Bawaslu Siap Hadapi Segala Tuduhan Dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK
Bawaslu RI telah menyiapkan diri untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum calon anggota legislatif (pileg).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan diri untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum calon anggota legislatif (pileg).
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan registrasi sengketa pileg pada 23 April 2024, sehari setelah pembaca putusan sengketa pemilihan umum untuk presiden.
Sedangkan persidangan sengketa pileg dimulai pada pada 29 April 2024.
“Ya harus semakin kita (siap), seluruh kasus yang ada dan persiapan laporan pengawasan yang ada pada hari itu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Minggu (21/4/2024).
Satu persiapan itu adalah berupa ragam alat bukti untuk membantah tuduhan dari para pemohon.
Baca juga: Bawaslu Larang Bansos Atas Nama Pemerintah untuk Kepentingan Paslon Pilkada
“Kenapa kemudian kalau benar terjadi hal yang dituduhkan maka seperti apa tindakan Bawaslu pada saat it. Khususnya tindakan di daerah ya itu yang kita akan lihat nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan pihaknya telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi PHPU.
Baca juga: Bawaslu RI Siap Jalani Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Termasuk Jika Pemungutan Suara Diulang
“Bahkan Bawaslu telah melakukan konsolidasi data pengawasan, baik dari dimensi pencegahan maupun penindakan,” ujar Puadi saat dihubungi, Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut, Puadi mengatakan Bawaslu bakal memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai dengan data dan hasil pengawasan yang telah dilakukan dalam persidangan.