Tidak Punya Langkah Khusus Sikapi Gugatan PHPU Pileg, KPU: Sama Seperti Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak punya langkah khusus dalam melakukan persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak punya langkah khusus dalam melakukan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sidang sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan prosesnya bakal sama sebagaimana pihaknya menghadapi sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres).
"Treatment sama seperti penanganan PHPU Pilpres, karena merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan MK tentang Tata Beracara di MK," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/024).
Saat ini KPU sudah melakukan konsolidasi di seluruh jajaran yang berpotensi sengketa. Namun begitu Idham mengatakan mereka tetap bakal menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dipublikasikan MK untuk melihat wilayah mana saja yang pasti disengketakan oleh pemohon.
Untuk kuasa hukum, Idham masih belum membeberkan apakah bakal menunjuk pihak yang sama sebagaimana mereka menghadapi sidang sengketa pilpres sebelumnya.
"KPU sudah mengkonsolidasikannya dengan KPU se-Indonesia yang sekiranya berpotensi ada PHPU Pileg dan tentunya lebih pastinya menunggu publikasi BRPK yang dijadwalkan akan diumumkan pada 23 April 2023 sebagaimana Lampiran I Peraturan MK No. 1 Tahun 2024," tuturnya.
"Nanti mengenai kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg akan disampaikan kepada publik," ia menambahkan.
Sebagai informasi, MK mulai melakukan registrasi sengketa pileg pada 23 April 2024, sehari setelah pembacaan putusan sengketa pemilihan umum untuk presiden. Sedangkan persidangan sengketa pileg dimulai pada pada 29 April 2024.
Ada 273 sengketa yang telah didaftarkan ke MK. Terdiri dari 2 sengketa pilpres, 259 sengketa pileg DPR dan DPRD, serta 12 sengketa pileg DPD.
Baca juga: TKN Bersuara Jelang Putusan PHPU MK: Gugatan 01 dan 03 Yakin 100 Persen Ditolak
Adapun pendaftaran sengketa, baik pilpres maupun pileg, di atas kertas sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.