Apa Tahapan Selanjutnya usai Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies? Ini Penjelasan KPU
Tahapan setelah putusan MK soal sengketa Pilpres, KPU bakal menggelar penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Awalnya, MK menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.
Selanjutnya, MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
MK menilai, dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK
Selain itu, MK menilai, KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
MK juga menyatakan, adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, MK menyatakan tidak ada bukti Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Tak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Garudea, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.