Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Tak Kuat, Hakim MK Tolak Dalil AMIN soal Pj Gubernur Jabat Tak Netral di Pemilu 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, menolak dalil kubu Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bukti Tak Kuat, Hakim MK Tolak Dalil AMIN soal Pj Gubernur Jabat Tak Netral di Pemilu 2024
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, menolak dalil kubu Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tak netral dalam proses Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan Guntur saat membacakan bagian dari putusan terhadap gugatan dari AMIN pada sengketa hasil Pilpres 2024.

"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang pernah menduduki jabatan Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021 terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran," kata Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Bukti yang disampaikan kubu 01 ke Mahkamah Konstitusi, dikatakan Guntur tak kuat.

"Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Guntur.

Setelah dicermati, katanya, substansi dari pemberitaan itu tidak menyertakan secara komprehensif bentuk ketidaknetralan Bey.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan," kata Guntur.

Dia mengatakan tim AMIN juga tidak menyampaikan bukti kepada Bawaslu. Adapun bukti video yang diajuman kubu AMIN, dikatakan Guntur, telah diketahui tim hukum AMIN.

"Namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu," pungkas Guntur.

Diketahui, saat ini MK sedang menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim MK Tolak Dalil AMIN soal Prabowo Hadiri Agenda Kemenhan, Pastikan Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Para pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD hadir di Gedung MK.

Sementara pihak terkait, yakni pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tidak hadir, hanya diwakili tim hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas