Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Poin Gugatan Anies-Ganjar dan Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Deretan Poin Gugatan Anies-Ganjar dan Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Berikut sejumlah poin mengenai putusan MK yang dirangkum Tribunnews.com: 

1. Bansos 

MK menyatakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

2. Keabsahan Pencalonan Gibran

MK menilai calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Berita Rekomendasi

"Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Arief mengatakan, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Baca juga: PDIP Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres, tapi dengan Catatan

3. Tak ada intervensi Jokowi

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan dari kubu Anies-Muhaimin soal intervensi Presiden Jokowi di Pilpres 2024 tidak terbukti di persidangan.

Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas