Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar dan Mahfud Tertangkap Basah Bermain Handphone saat Hakim MK Bacakan Putusan

Bahkan, Ganjar terlihat mengarahkan layar ponselnya ke layar yang menampilkan video Ketua MK (MK) Suhartoyo

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ganjar dan Mahfud Tertangkap Basah Bermain Handphone saat Hakim MK Bacakan Putusan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD tampak memainkan ponsel (handphone) saat majelis hakim membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Bahkan, Ganjar terlihat mengarahkan layar ponselnya ke layar yang menampilkan video Ketua MK (MK) Suhartoyo dan naskah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hadapannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD tampak memainkan ponsel (handphone) saat majelis hakim membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Bahkan, Ganjar terlihat mengarahkan layar ponselnya ke layar yang menampilkan video Ketua MK (MK) Suhartoyo dan naskah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hadapannya.

Momen tersebut terjadi ketika Suhartoyo membacakan dokumen putusan tersebut khususnya pada bagian amar putusan saat sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Ganjar terlihat seperti merekam momen tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIS: Rangkuman Sidang Putusan MK, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD yang duduk di sebelahnya terlihat mengetik sesuatu di ponselnya.

Dalam amar putusannya, MK menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Terhadap putusan tersebut terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan itu.

Ketiga hakim itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Namun, Suhartoyo mengatakan pendapat berbeda dari ketiga hakim itu disepakati dianggap dibacakan oleh pata hakim tersebut.

Mahkamah juga berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Mahkamah juga menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan Mahkamah di antaranya juga menilai dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: 2 Hakim MK Ini sejak Awal Dicurigai Hotman Paris Bakal Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Selain itu, Mahkamah juga memandang dalil permohonan yang menyatakan nepotisme Presiden Joko Widodo yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Dalam petitum permohonannya, sebelumnya pihak Ganjar dan Mahfud memohon lima hal kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai 

pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan 

Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan 

Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 

Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tampak mengarahkan ponselnya ke arah layar yang menampilkan video Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan naskah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hadapannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas