Ketum Golkar Respons Rencana PDIP Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran ke PTUN
Airlangga Hartarto merespon langkah PDIP yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon langkah PDIP yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.
Menurut Airlangga berdasarkan aturan undang undang, yang dimandatkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu baik itu legislatif ataupun Pilpres adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kita bicara pemilihan apakah itu Pileg ataukah Pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK, yang final dan binding," katanya di DPP Satkar Ulama, Jakarta, Selasa, (23/4/2024).
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilu dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud maka Pilpres 2024 telah selesai.
Menurut Airlangga dengan adanya putusan MK tersebut maka tidak adalagi ketidakpastian pada Pilpres 2024. KPU akan menetapkan hasil dan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu esok, 24 April 2024.
Selain itu kata dia, dengan adanya putusan MK maka masyarakat kini sudah mendapatkan kepastian bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah Prabowo-Gibran.
"InsyaAllah besok KPU akan memberikan semacam sertifikat atau keputusan pemenang pilpres 2024 dan dengan demikian tentu ketidakpastian sudah selesai," katanya.
Sebelumnya Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.
"Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu," kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Airlangga Tegaskan Pilpres Telah Selesai dengan Ditolaknya Gugatan Anies dan Ganjar
Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.
Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.