Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo-Gibran Bakal Pidato Usai Ditetapkan KPU Jadi Capres Cawapres Terpilih

Usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bakal menyampaikan pidato.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Prabowo-Gibran Bakal Pidato Usai Ditetapkan KPU Jadi Capres Cawapres Terpilih
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang menata bingkai foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Ali Frame Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024). Pedagang mengaku penjualan bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih mulai dicari sejumlah pelanggan usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Harga yang ditawarkan untuk sepasang bingkai foto pasangan Prabowo-Gibran sebesar Rp 60.000. KPU akan menetapkan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 di gedung KPU Pusat, Jakarta pada Rabu (24/4) besok. Usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bakal menyampaikan pidato.  Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bakal menyampaikan pidato. 

Mereka bakal ditetapkan dalam rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB. 

"Pasca Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, KPU akan memberikan kesempatan kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno tersebut," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media, Rabu. 

Adapun alur rapat pleno nanti adalah KPU akan membacakan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih terlebih dulu.

Lalu, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih.

Setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Dilakukan Hari Ini, Ini Jawaban KPU soal Permintaan Penundaan dari PDIP

Kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi

Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. 

Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.

Adapun hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan MK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas