Rangkuman 4 Kejadian pada Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Mulai Digelar Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Biasanya kan juga ada yang lewat zoom di KPU RI, enggak tahun ini?", balas hakim Suhartoyo merespons Hasyim.
"Nanti lihat perkembangan," lanjut Hasyim.
3. Permohonan Terbanyak dari Papua Tengah
Sidang hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/2024).
Agenda perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon. Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.
Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini. Tercatat total 26 permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Papua Tengah.
Kemudian di posisi kedua menyusul Provinsi Jawa Timur dengan total 14 permohonan sengketa dan posisi Riau di urutan ketiga dengan total 12 permohonan.
Kemudian untuk permohonan sengketa lainnya berasal dari, Banten (9), Jawa Tengah (7), Sulawesi Selatan (5 permohonan), Sumatra Barat (5), dan DI Yogyakarta (2).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada total 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dibagikan atas tiga panel. Dalam prosesnya MK melakukan sidang per provinsi perkara.
"Ada panel 1 103 (perkara), panel 2 97 (perkara), panel 3 97 (perkara). MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi," ujar Fajar di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Misalnya hari ini di panel I Provinsi Banten, ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten, begitu seterusnya. Nanti Riau, nanti Jawa Timur," ia menambahkan.
4. PDIP Minta Nol kan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah
PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat suara PSI dan Demokrat menjadi nol untuk daerah pemilihan 5 DPRD Papua Tengah tingkat I.
Hal ini merupakan petitum dalam permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK.