PPP Duga Ada Pemindahan 5.958 Suara Ke Partai Garuda Di Dapil Sulawesi Tengah
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menduga adanya pemindahan suara ke Partai Garuda sebanyak 5.958 suara.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menduga adanya pemindahan suara ke Partai Garuda sebanyak 5.958 suara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PPP, Gugum Ridho Putra, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif untuk perkara nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Gugum mulanya mendalilkan, terdapat perbedaan antara versi penghitungan Termohon, yakni KPU dan Pemohon PPP, khususnya terkait perolehan suara PPP dan Partai Garuda, pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi salah satunya Provinsi Sulawesi Tengah pada Dapil Sulawesi Tengah.
"Bahwa pada Dapil Sulawesi Tengah di atas terjadi perpindahan suara Pemohon PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.958 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh Termohon sehingga perolehan suara Partai Garuda yang semula 136 suara bertambah secara tidak sah menjadi 6.094 suara," jelas Gugum.
Karenanya, lanjut Gugum, perolehan suara PPP yang semula 34.304 suara berkurang secara tidak sah, menjadi 28.346 suara.
"Perpindahan suara Pemohon tersebut berlanjut hingga rekapitulasi di atasnya hingga tingkat nasional," katanya.
Baca juga: Kelakar Hakim Arief Hidayat Saat Kuasa Hukum PPP Ungkap Harapan: Mungkin Karena Ditinggal Pak Arsul
Dalam petitum, Gugum meminta MK menyatakan, mengabulkan permohonan PPP ini untuk seluruhnya.
"Membatalkan keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024 yang diumumkan hari Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI 2024 pada dapil Sulawesi tengah provinsi Sulawesi tengah konversi Parliamentary Threshold 4 persen," kata Gugum membacakan petitum.
Baca juga: PKB-PPP Bakal Koalisi di Pilgub Jatim, Cak Imin: Sosoknya Rahasia, Bahaya Kalau Ketahuan Khofifah
Gugum juga memohon MK menetapkan perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilihan Umum anggota DPR RI 2024 pada dapil Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah dengan hasil sebagai berikut,
"PPP Pemohon perolehan suara yang benar 34.306. Partai Garuda perolehan suara yang benar 136 suara," ucapnya.
PPP di bawah kepeimpinan Plt Mardiono tengah berjuang lewat gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) agar partai berlambang Kabah itu bisa lolos ke Parlemen.
Hal itu dikarenakan perolehan suara PPP dari hasil Pileg 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Partai berlambang Kabah itu memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.
Ini kali pertama partai berlogo Kabah itu tidak lolos ke Senayan.
Selain gagal lolos ke Senayan, capres-cawapres yang diusung PPP bersama PDIP, Partai Hanura dan Perindo yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga kalah dalam kontestasi Pilpres 2024.