Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Terjegal Aturan Main: Keduanya Seperti Minyak dan Air

Ia menjelaskan, jika benar duet Anies-Ahok terjadi, maka pencalonan keduanya akan terjegal aturan main. Hal ini terkait keduanya yang merupakan mantan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Terjegal Aturan Main: Keduanya Seperti Minyak dan Air
Kolase Tribunnews
Dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) masih berpeluang maju pada Pilkada DKI Jakarta 2024.  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu duet dua mantan Gubernru DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimajukan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 tengah menjadi perbincangan publik.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menilai duet Anies-Ahok sebagai isu spekulatif semata.

Ia menjelaskan, jika benar duet Anies-Ahok terjadi, maka pencalonan keduanya akan terjegal aturan main. Hal ini terkait keduanya yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta.

"Tidak bisa mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur itu tidak bisa dalam undang-undang Pilkada," ucap Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (9/5/2024).

Selain terbentur aturan main, Ujang juga menilai, hubungan politik Anies dan Ahok seperti minyak dan air yang tak pernah bisa menyatu.

"Jadi untuk mengakhiri spekulasi ini, di suasana ini yang saya katakan seperti minyak dan air, tidak akan bertemu, juga undang-undang itu (mengatur) tidak boleh (mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur)," katanya.

Baca juga: Khofifah Ngaku Masih jadi Kader PKB, Ketua DPP: Beliau Berjuang untuk Kepentingan Diri Sendiri

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 7 huruf o undang-undang tersebut diatur, bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

PDIP Buka Pintu Duet Anies-Ahok

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah menanggapi wacana duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta.

Hasto mengatakan PDIP merupakan partai yang menganut sistem demokrasi, menampung semua usulan yang datang dari bawah.

"Jadi, kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," kata Hasto di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.

Baca juga: Nama untuk Pilkada DKI 2024 Sudah Ditangan Prabowo, Ini 4 Kandidat Usulan Gerindra


Menurutnya, seluruh nama-nama yang muncul akan dilakukan penjaringan dalam setiap tingkatan.

"Kalau (calon) gubernur diusulkan dari DPC dan DPD, dan nama-nama tersebut baru proses penjaringan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Hasto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas